DoeKu

PT Hensel Davest Indonesia Tbk menciptakan pasar pinjaman peer-to-peer, yaitu platform DoeKu untuk mengakomodasi kesenjangan pendanaan. Dalam upaya menarik minat calon peminjam dan pemberi pinjaman, DoeKu menawarkan suku bunga rendah untuk peminjam dan tingkat pengembalian yang menarik untuk pemberi pinjaman. DoeKu telah resmi berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor KEP-82/D.05/2021 tanggal 24 Agustus 2021.